BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Senin 10 Agustus 2026.

Layanan SIM Keliling kali ini tersedia di Pos Polisi (Pospol) Gadog dan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kehadiran layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Namun perlu dicatat, SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Artinya, masyarakat disarankan melakukan perpanjangan sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak lagi dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM seperti pembuatan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, tarif yang dikenakan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan di antaranya:

- KTP asli beserta fotokopi.

- SIM asli yang masih berlaku.

- Hasil tes psikologi SIM.

- Surat keterangan sehat.

Masyarakat yang hendak datang ke Pospol Gadog disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak dari rumah agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat.

Selain itu, datang lebih awal juga bisa menjadi pilihan untuk menghindari antrean, mengingat jam pelayanan SIM Keliling berlangsung terbatas hingga pukul 12.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang SIM A atau SIM C-nya sebentar lagi habis, jangan sampai kelewatan layanan SIM Keliling hari ini. ***