POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menutup jalur Puncak saat malam tahun baru 2026 melalui kebijakan Car Free Night (CFN) untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dan volume pengunjung di kawasan wisata Puncak.
Berdasarkan informasi di laman resmi Pemkab Bogor, penutupan jalur Puncak diberlakukan 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.
Selama periode tersebut, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur atau Bandung sepenuhnya dialihkan melalui Jalur Sukabumi.
Masyarakat yang melakukan perjalanan juga diimbau menggunakan jalur alternatif seperti rute Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur.
Selain pengalihan arus, penyekatan kendaraan diterapkan di enam titik utama Jalur Puncak, yakni SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan Gunung Mas.
Penyekatan kendaraan roda empat dimulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB, sedangkan kendaraan roda dua dimulai pukul 22.00 hingga 00.30 WIB.
Sebanyak 72 personel gabungan dari Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP, dan Samapta dikerahkan untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas di titik penyekatan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pos Terpadu didirikan di sepanjang Jalur Puncak dan alat berat ditempatkan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk menghadapi potensi longsor.
Rekayasa lalu lintas juga dilakukan di wilayah lain, antara lain Lingkar Pakansari, di mana jalur dalam difungsikan sebagai area parkir dan jalur luar digunakan sebagai jalur perlintasan.
Di Jalan Jenderal Sudirman, diterapkan sistem contra flow serta penyediaan area parkir kendaraan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi pengalihan rute demi terciptanya malam pergantian tahun yang aman dan tertib.



