POJOKBOGOR.id - Polsek Cibinong Resor Bogor menangkap S alias Bolot (33), lantaran menjadi maling motor di sebuah pertokoan di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan, Bolot ditangkap pada Sabtu, 10 Februari 2024 di ruko lokasi dia mencuri sepeda motor.

Waluyo mengungkapkan, korban merupakan RP (22) warga Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, bahwa telah mengamankan Bolot, lalu melapor ke Polsek Cibinong.

Baca Juga: Tiga Warga Cariu Tewas usai Pesta Minuman Oplosan

"Pelaku, yang diketahui sebagai S alias Bolot (33), seorang wiraswasta diduga mencuri satu unit sepeda motor milik saudari RP (22) pada tanggal 24 Januari 2024. Barang bukti berupa BPKB kendaraan beserta kunci kontak berhasil diamankan," kata Waluyo.

Kronologis kejadian menunjukkan, pada malam kejadian korban bersama suaminya berhasil mengamankan pelaku, Sabtu 10 Februari 2024 di Ruko Rafito No. 3, Kelurahan Tengah, ecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polsek Cibinong, termasuk piket patroli, segera merespons laporan dan membawa pelaku ke unit Reskrim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Target Pemilih Pemula, Malam Hari Bisa Rekam KTP

Laporan tersebut mencatat bahwa korban sebelumnya telah melaporkan kehilangan kendaraan pada 29 Januari 2024, dan dugaan jatuh pada pelaku yang terakhir kali terlihat di lokasi kejadian.

"Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini," tegas Waluyo. ***