BOGOR.POJOKSATU.id - Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Surya Kuncoro, mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi saat ini dipicu oleh dua penyebab utama, yakni faktor internal perusahaan dan faktor eksternal yang bersifat global maupun domestik.
Menurutnya, faktor internal yang kerap menjadi pemicu PHK antara lain kondisi perusahaan yang mengalami kebangkrutan, relokasi pabrik, hingga pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja, seperti tindakan indisipliner.
"Kalau dari sisi internal, misalnya perusahaan sudah tidak mampu beroperasi karena pailit, pindah lokasi usaha, atau ada pelanggaran serius dari pihak pekerja, maka PHK sulit dihindari," ujar Surya.
Namun, ia menekankan bahwa faktor eksternal juga memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan tenaga kerja. Ia mencontohkan melemahnya daya beli masyarakat yang membuat penjualan berbagai produk menurun drastis.
Hal ini berdampak pada turunnya omzet perusahaan, sehingga banyak perusahaan melakukan efisiensi termasuk merumahkan karyawan.
"Beberapa HRD menyampaikan kepada kami bahwa produk yang mereka hasilkan tidak lagi terserap pasar. Omzet yang anjlok membuat perusahaan tidak punya banyak pilihan selain melakukan pengurangan tenaga kerja," tambahnya.
Surya juga menyinggung pengaruh dinamika global terhadap industri, terutama bagi perusahaan yang sangat bergantung pada pasar ekspor.
Konflik geopolitik seperti perang Rusia dan Ukraina menjadi salah satu penyebab terhambatnya distribusi produk ke luar negeri.
"Sejumlah perusahaan yang mengekspor ke Eropa kini kesulitan menjual produknya akibat ketidakstabilan global. Hal ini berdampak langsung pada kelangsungan produksi dan berujung pada PHK," jelasnya.
Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan jumlah pekerja yang terkena PHK dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.
Tercatat sebanyak 42.385 pekerja terdampak, mengalami peningkatan tajam sebesar 32,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 32.064 orang.
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi tahun ini, yaitu 10.995 pekerja. Posisi berikutnya ditempati oleh Jawa Barat dengan 9.494 orang terdampak, serta Banten yang mencatatkan 4.267 kasus PHK.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia kerja Indonesia tengah menghadapi tantangan besar, baik dari sisi internal pengelolaan usaha maupun pengaruh tekanan ekonomi global.
Pemerintah pun diharapkan terus mencari solusi agar tren PHK ini tidak berlanjut dan lapangan kerja tetap tersedia bagi masyarakat. ***



