POJOKBOGOR.id - Inspektorat Kabupaten Bogor, menunggu limpahan berkas pemeriksaan dari tim saber pungli, untuk memberikan sanksi pada empat kepal desa yang meminta THR Idul Fitri.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo menjelaskan, tim saber pungli yang diketuai Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila telah menyelesaikan pemeriksaan.

"Itu kan mau dilimpahkan ke Inspektorat pakai investigasi audit. Cuma sampai hari ini masih disusun surat pelimpahannya ke auditor," kata Sigit, Senin 14 April 2025.

Baca Juga: Pesta Kembang Api Terjadi di Leuwiliang Saat Toko Mainan Berisi Petasan Terbakar

Sigit mengungkapkan, jika berkas telah dilimpahkan maka pihaknya bisa segera menerapkan sanksi pada empat kepala desa tersebut.

"Mudah-mudahan hari ini clear. Kalo hari ini clear besok langsung tindak lanjut. Ya kita panggil dulu, klarifikasi lagi dengan bahan-bahan yang sudah di dapat oleh tim Polres, tinggal pendalaman," katanya.

Sigit menjelaskan, jika hasil pemeriksaan dilimpahkan ke Inspektorat, kecenderungan sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi administratif.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Gelar Mancing Bareng Warga

"Kalo di kami kan administratif. Semuanya empat-empatnya akan dilimpahkan ke Inspektorat," jelas Sigit. ***