BOGOR.POJOKSATU.id - Tim gabungan kembali mengevakuasi satu korban meninggal dunia akibat paparan asap di dalam lubang tambang emas kawasan PT Antam Tbk UBPE Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui bernama Isep Septiana, warga Kampung Anyar, Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.

Dengan ditemukannya korban tersebut, total korban meninggal akibat asap di lubang tambang emas Pongkor yang berhasil dievakuasi menjadi tiga orang.

Sebelumnya, tim gabungan telah lebih dulu mengevakuasi dua korban lainnya, yakni Edi dan Jaka, yang juga merupakan warga Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.

Java Region, CSR and Sub Division Head PT Antam Tbk UBPE Pongkor, Agustinus Toko Susetio, menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan upaya maksimal meski menghadapi risiko tinggi.

“Proses evakuasi berlangsung dengan risiko yang sangat tinggi karena lokasi korban berada di medan yang sulit dijangkau dan berbahaya,” ujar Agustinus saat ditemui di Polsek Nanggung, Senin (19/1/2026).

Ia mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan, tim gabungan bahkan sempat tertimpa longsoran batu saat melakukan evakuasi di dalam lubang tambang.

Selain kondisi medan yang ekstrem, proses evakuasi juga terkendala oleh keberadaan tembok pengaman yang selama ini dibangun untuk menghalangi aktivitas penambangan emas ilegal di area tersebut.

“Kondisi ini menyulitkan proses evakuasi, namun tetap kami upayakan secara optimal dengan mengutamakan keselamatan seluruh petugas di lapangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agustinus menegaskan bahwa seluruh korban yang telah dievakuasi bukan merupakan pegawai Antam.

Para korban diketahui terjebak di lubang tambang pada area non-operasional perusahaan yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas penambangan.

“Seluruh korban yang telah dievakuasi sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, serta mengganggu sistem pengamanan kawasan tambang. ***