BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Salah satu aturan penting adalah larangan parkir di sejumlah titik yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran kegiatan dan kenyamanan publik.
CFD di Kabupaten Bogor selalu menjadi ruang bagi warga untuk berolahraga, berkumpul bersama keluarga, hingga menikmati suasana tanpa kendaraan bermotor.
Untuk itu, ketertiban parkir menjadi bagian penting agar area tetap tertib dan aman.
Berikut lima lokasi yang dilarang menjadi tempat parkir saat Car Free Day di Kabupaten Bogor:
1. Kantor Dinas Kesehatan
2. Kantor BPBD
3. Area Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor
4. Pos Pelayanan Kesehatan (PSC 119)
5. Area SPBU
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran akses bagi kendaraan darurat, keamanan area publik, serta kenyamanan seluruh peserta CFD.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut dan memilih kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Pemerintah juga mengajak seluruh pengunjung CFD untuk ikut menjaga kebersihan dan ketertiban, sehingga kegiatan akhir pekan ini dapat berjalan dengan nyaman dan menyenangkan bagi semua. ***



