POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kabupaten Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor. Pada Selasa 19 Mei 2026, bisa langsung mendatangi Mall Cileungsi.
Waktu pendaftaran SIM Keliling di Kabupaten Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan pelayanan dilakukan pada hari itu juga.
Syarat perpanjangan SIM Keliling SIM A dan C yakni:
1. KTP dan fotocopy (domisili seluruh Indonesia)
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Tes kesehatan
4. Tes psikologi
Pelayanan SIM Keliling di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor hanya untuk SIM perpanjangan.


