POJOKBOGOR.id - Ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)? Catat lokasi dan jadwal terbaru lokasi perpanjang SIM Keliling di Kabupaten Bogor hari ini Rabu, 17 September 2025.
Program SIM Keliling di Kabupaten Bogor ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor utama Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Kabupaten Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM lebih cepat, mudah, dan efisien.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor hari ini berada di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Ada Perayaan Maulid, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Empang, Ini Skemanya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Baca Juga: Kepala Dishub Kabupaten Bogor Akan Polisikan Warga yang Labrak Petugasnya Gegara Truk Tambang
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor yang bisa diinformasikan hari ini, 17 September 2025.


