BOGOR.POJOKSATU.id – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos). Pemerintah resmi meluncurkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai sistem bansos terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai lokasi uji coba penerapan sistem tersebut. Adapun Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai pilot project dalam implementasi Portal Perlinsos.
Melalui portal ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu proses verifikasi dalam waktu yang lama.
Berdasarkan hasil uji coba nasional, proses pengajuan yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga sekitar 200 hari kini diklaim dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit.
Untuk mengajukan bansos melalui Portal Perlinsos, masyarakat perlu menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif beserta PIN-nya.
Setelah itu, pemohon dapat membuka portal resmi Perlinsos, melakukan login, kemudian menjalani proses verifikasi wajah menggunakan IKD.
Selanjutnya, masyarakat dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau mengajukan keduanya sekaligus.
Pemohon juga diminta memasukkan nomor pelanggan listrik PLN rumah sebanyak 12 digit sebelum menekan tombol "Ajukan Bantuan".
Setelah seluruh tahapan selesai, sistem akan langsung menampilkan hasil kelayakan penerima.
Jika terdapat data yang dinilai tidak sesuai, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui portal yang sama sehingga proses menjadi lebih terbuka dan akuntabel.
Pemerintah berharap kehadiran Portal Perlinsos dapat mempercepat penyaluran bantuan sosial sekaligus memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat kini dapat mengajukan bantuan sosial secara mandiri dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat juga dapat langsung mengajukan sanggahan melalui sistem yang sama.***



