BOGOR.POJOKSATU.id – Masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak Bogor pada Senin, 31 Agustus 2026, perlu memperhatikan kondisi lalu lintas dan rekayasa yang kemungkinan diterapkan secara situasional.
Untuk hari ini, sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor tidak berlaku.
Pembatasan ganjil genap di kawasan Puncak umumnya diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB, serta pada periode libur nasional tertentu.
Dengan demikian, pembatasan akhir pekan sudah berakhir pada Minggu malam.
Meski ganjil genap tidak berlaku, pengendara tetap perlu mengantisipasi kemungkinan penerapan sistem satu arah atau one way.
Rekayasa one way di Jalur Puncak tidak memiliki jadwal tetap karena penerapannya menyesuaikan kondisi kepadatan kendaraan di lapangan.
Polisi biasanya menggunakan data volume kendaraan dan traffic counting untuk menentukan perlu atau tidaknya sistem satu arah diberlakukan.
Jika terjadi peningkatan arus kendaraan, one way dapat diterapkan dari arah Jakarta menuju Puncak pada pagi hari.
Sementara pada siang hingga sore, arah satu jalur dapat dibalik dari kawasan Puncak menuju Jakarta.
Namun, skema tersebut bersifat situasional dan tidak otomatis diberlakukan setiap hari.
Sejumlah titik yang perlu diwaspadai pengendara antara lain Simpang Gadog, Cisarua, hingga kawasan Puncak Pass.
Ketiga kawasan tersebut kerap menjadi titik perlambatan ketika volume kendaraan meningkat.
Pengendara juga disarankan memantau kondisi lalu lintas secara berkala sebelum memasuki Jalur Puncak.
Selain melalui informasi kepolisian, kondisi jalan dapat dipantau melalui CCTV lalu lintas Dishub Kabupaten Bogor.
Bagi masyarakat yang hendak menuju kawasan wisata Puncak hari ini, sebaiknya tetap menyiapkan waktu perjalanan lebih longgar.
Meski ganjil genap tidak berlaku, perubahan arus lalu lintas masih bisa dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi kepadatan kendaraan.***



