BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah kembali akan meliburkan sementara angkutan kota (angkot) yang beroperasi di jalur menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur wisata sekaligus jalur mudik tersebut.

Peliburan angkot rencananya mulai diberlakukan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-3). Selama masa libur tersebut, sopir dan pemilik angkot akan menerima kompensasi dari pemerintah daerah.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian kepada para pengemudi yang terdampak kebijakan tersebut.

“Untuk memperlancar arus mudik, pemerintah provinsi bersama Kabupaten Bogor memberikan kompensasi kepada sopir dan pemilik angkot sebesar Rp200 ribu per hari,” ujar Dadang Kosasih, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar jalur utama menuju kawasan Puncak dapat lebih lengang sehingga arus kendaraan saat mudik dan wisata dapat berjalan lebih lancar.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah mengumumkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran tahun ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meliburkan sementara berbagai moda transportasi lokal yang beroperasi di jalur mudik, seperti ojek, sopir angkot, kusir andong, hingga pengayuh becak.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berlaku selama sekitar satu minggu pada masa puncak arus mudik Lebaran.

Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan di jalur utama mudik di wilayah Jawa Barat.

“Kita ingin jalur mudik lebih lancar. Di sisi lain para pengemudi juga bisa menikmati Lebaran bersama keluarga,” ujar Dedi Mulyadi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus wisata di kawasan Puncak dapat berjalan lebih tertib serta mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi saat musim libur Lebaran. ***