POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda hingga tahun pajak 2025. Program tersebut berlaku selama sepekan, 14–21 Agustus 2026, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, melalui program relaksasi tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran hingga tahun pajak 2025.

"Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia," kata Rudy di Cibinong, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Bantuan Chainsaw di Bogor Selatan, Jenal Mutaqin: Langkah Mitigasi Awal

Rudy mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 21 Agustus 2026.

"Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan," ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa harus membayar denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Dedie Rachim Paparkan Strategi Penguatan SAKIP, KemenPANRB Nilai Kinerja Bogor Positif

"Saya mengajak kepada seluruh wargi Kabupaten Bogor untuk manfaatkan program ini. Ayo jangan sampai terlewat, mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026," kata Rudy.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi tersebut dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat selama periode program berlangsung.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 sekaligus menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI. ***