POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,6 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 9.867 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.

“Insha Allah dapat (THR). Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu,” kata Ajat.

Baca Juga: TPG Guru Januari dan Maret Berpotensi Dicairkan Sekaligus, Banyak Guru Mengalami Hal Serupa Tahun Sebelumnya dan Ini Penjelasan Mekanismenya

Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka ruang pemberian THR bagi pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026.

Perhitungannya menggunakan formula satu per dua belas dikalikan masa bekerja sejak awal pengangkatan sesuai surat keputusan hingga Februari 2026, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima pada bulan Februari.

Baca Juga: Polres Bogor Gencarkan Gerakan Pangan Murah Jelang Lebaran

Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen di perangkat daerah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.

Bidang Perbendaharaan juga menyampaikan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dapat diajukan mulai 13 Maret 2026. ***