POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyelesaikan pleno rekapitulasi perolehan suara selesai hari ini, Selasa (5/3) pukul 00.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menegaskan, jika pleno tidak selesai, maka akan dilimpahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah mengingatkan KPU bahwa jam 00.00 kita harus selesai,” tegas Ridwan.
Baca Juga: Kadin Kota Bogor dan JCI SaeChangWon dari Korea Selatan Mulai Bahas Soal Pembuatan Trem
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
“Sesuai PKPU, batas akhir di kecamatan adalah tanggal 2 dan di Kabupaten adalah tanggal 5, yaitu hari ini,” jelasnya.
Namun, Ridwan menyebut bahwa keputusan itu bergantung kepada KPU Kabupaten Bogor.
“Kebijakan ini tergantung kepada KPU apakah rekap ini berjenjang di kecamatan, di kabupaten, dan di provinsi, atau apakah KPU RI akan mengeluarkan surat edaran. Kami tidak mengetahui hal tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Kembali Raih Piala Adipura
Selain itu, Bawaslu juga belum menerima surat edaran dari pusat terkait perpanjangan waktu pleno tingkat Kabupaten Bogor.
“Namun hingga hari ini, kami belum menerima surat edaran perpanjangan waktu pleno di kabupaten. Kemungkinan besar, hal tersebut akan dilimpahkan ke provinsi,” tandasnya. ***



