POJOKBOGOR.id - Satlantas Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang ETLE, terhadap kendaraan Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM tanpa menggunakan helm di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan, penindakan dilakukan setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.
Pihaknya langsung menelusuri kejadian tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Ngrosrek Jembatan MA Salmun, PKL Auto Ikut Membersihkan
"Ya, kena ETLE-nya setelah kita cari. Kan viral di media itu, kita telusuri, dapat dan kita koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang," kata Rizky saat dikonfirmasi, Jumat 13 Juni 2025.
Ia menambahkan, tilang elektronik tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Gubernur Jawa Barat, tetapi juga terhadap pengendara yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang turut melanggar aturan serupa.
"Iya, tiga-tiganya," tegas Rizky.
Baca Juga: Momen HJB ke 543, Job and Edu Fair Tahun 2025 Hari Terakhir Masih Buka Peluang Para Pencari Kerja
Menurutnya, prosedur penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap mengikuti mekanisme tilang ETLE, yakni dengan membayar denda secara daring.
"Prosedurnya tinggal bayar denda saja, karena ditilangnya secara elektronik," jelasnya.
Ketiga kendaraan yang digunakan untuk membonceng para pejabat tersebut merupakan kendaraan milik Dishub Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Penebaran 5.403 Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong
Peristiwa terjadi pada Rabu 11 Juni 2025, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuju acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan) Kabupaten Bogor, yang diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam situasi lalu lintas padat, Gubernur memilih menumpang sepeda motor Patwal Dishub agar tidak terlambat tiba di lokasi acara.
Dalam unggahan videonya di Instagram, Dedi mengakui kesalahannya karena tidak menggunakan helm dan meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap memproses pelanggaran tersebut.
Baca Juga: WTP ke-9 Berturut-Turut, DPRD Kota Bogor Siap Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Anggaran
“Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya,” ujar Dedi. ***



