BOGOR.POJOKSATU.id - Polres Bogor mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus video pornografi bertajuk 'A Day in My Life' yang viral di media sosial.

Dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut disebut dinyatakan positif HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah polisi mengamankan kedua tersangka.

“Kita sudah bawa ke bagian kesehatan untuk dicek, ternyata keduanya mengidap HIV,” ungkap Anggi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur. Keterangan resmi Polda Jawa Barat menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

MR dan MA diamankan aparat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 19 September 2026.

“Pelaku sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Anggi.

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan kedua tersangka diduga telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026.

Konten tersebut kemudian ditawarkan melalui grup atau komunitas media sosial dengan sistem akses berbayar Rp150 ribu. Polisi menyebut keduanya mengaku memperoleh sekitar Rp19 juta dari aktivitas tersebut.

Lokasi pembuatan video juga tidak hanya berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tetapi disebut tersebar di Jakarta dan Depok.

Penyidik masih mendalami keseluruhan aktivitas produksi serta distribusi konten kedua tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Status HIV merupakan kondisi medis dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana, kapan, atau dari siapa seseorang terinfeksi. HIV juga tidak dapat disimpulkan berdasarkan orientasi seksual seseorang. ***