POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap dua lansia, pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pelaku yaitu WS (65) warga Kampung Pasar Salasa, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea. Pelaku lainnya yaitu MR (68) warga Kampung Gedong, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada medio Juli 2025, dengan alasan untuk mengetes apakah masih bisa ereksi atau tidak.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Berkuda di Bogor untuk Pemula hingga Pro, Lengkap dengan Harga dan Fasilitasnya

"Motifnya, mohon maaf. Pelaku mau mengetes kemaluannya masih ereksi atau tidak," kata Teguh dalam keterangnya pers di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku WS yang sedang berkebun, memanggil kedua korban dan memberikan uang Rp5.000. Kemudian, pelaku meminta korban memegang kemaluan pelaku dan juga sebaliknya.

"Setelah diberikan uang itu, pelaku membawa korban ke saung miliknya di kebun itu. Pelaku WS dan MR mengarahkan kedua korban untuk memegang kemaluannya dan pelaku meraba kemaluam korban," kata Teguh.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mal Terbesar di Bogor dengan Fasilitas Lengkap untuk Belanja dan Hiburan

Kemudian, salah satu korban melapor kepada bibinya, kemudian disampaikan ke orang tuanya lalu membuat laporan polisi pada 11 Agustus 2025. Keesokan harinya, penyidik dan DP3AP2KB Kabupaten Bogor mengarahkan agar korban dilakukan visum di RSUD Cibinong.

Setelah hasil visum keluar, polisi kemudian menangkap dua pelaku pada Sabtu 20 September 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76e UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," jelas Teguh. ***