POJOKBOGOR.id - DPRD Kabupaten Bogor, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Jumat (8/9).
Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten yang sekaligus menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2023.
Rapat Paripurna ini juga sekaligus melantik Yopi Iskandar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra. Yopi menggantikan M Rizky dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap, keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengoptimalkan kinerja Pemkab Bogor dalam meningkatkan sektor pendapatan, terutama dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus), hari ini Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda," ujar Rudy Susmanto.
Rudy mengatakan, regulasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih teknis agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor dalam melaksanakan kerja-kerja di sektor pendapatan.
Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto sebut Iwan Setiawan Ciptakan Sejarah usai Dilantik jadi Bupati Bogor
"Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodir kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," kata Rudy.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lukmanudin Arrasyid menyampaikan, pansus telah melakukan kajian terhadap raperda tersebut secara komprehensif.
"Ada 10 bab yang telah kita kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis," kata Lukman.
Baca Juga: DPRD Mulai Bahas Pj Wali Kota Bogor Pada Oktober Nantik, Atang Trisnanto Sebut Tiga Nama yang Kuat
Dia menyampaikan, Perda tersebut merinci secara detil apa yang dimaksud pajak daerah, retribusi daerah. Selain itu, perda tersebut juga menyoal perlindungan terhadap kerahasiaan identitas wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, hingga ketentuan hukum bagi pihak yang tidak taat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah. ***



