POJOKBOGOR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kamis, 20 Februari 2025. Rapat ini dilaksanakan pasca pelantikan resmi yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. Pada Pasal 119 Ayat 1 disebutkan bahwa rapat paripurna dapat dilakukan untuk pengambilan sumpah serta pengambilan keputusan, maupun untuk pengumuman resmi.
Sastra pun berharap dengan kepimpinan yang baru Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, Bogor yang sudah baik bisa menjadi lebih baik lagi.
"Kabupaten Bogor ini Istimewa dan kita harus bersama-sama dalam membangun Bogor," tegasnya.
Sastra juga menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah dilaksanakan pada 27 November 2024 sebagai bagian dari Pemilihan Serentak Nasional 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2025.
"Tepat pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, telah dilaksanakan pelantikan Kepala Daerah terpilih secara serentak nasional yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara," ungkap Sastra.
Baca Juga: Penetapan Ibu Kota Bogor Barat dan Bogor Timur masuk Program 100 Bupati Rudy Susmanto
Dalam penutupannya, Sastra mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga yang terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, serah terima jabatan untuk Bupati dan Wakil Bupati harus dilaksanakan paling lama 14 hari setelah pelantikan.
"Berdasarkan peraturan tersebut, prosesi rangkaian acara serah terima jabatan Bupati Bogor selanjutnya akan segera dilaksanakan," pungkasnya.
Baca Juga: Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Tegaskan Siap Mengabdi untuk Warga
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam transisi kepemimpinan di Kabupaten Bogor, menandai dimulainya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang baru untuk periode 2025-2030. ***



