POJOKBOGOR.id - Sebagai wujud pengembangan investasi dalam rangka mendekatkan dan mempercepat proses pelayanan perizinan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor (DPMPTSP) mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
Ini merupakan bagian dari konsep e-government yang bertujuan untuk memiliki kinerja dan menjalin hubungan dengan publik secara lebih baik.
Konsep e-government ini sesuai dengan prinsip good governance yang menumbuhkan sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.
Dalam melaksanakan amanat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP melalui Sub Koor Pembinaan pada Bidang Pengendalian mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Darmawan Park, Sentul - Kabupaten Bogor, sebanyak tiga sesi yaitu pada tanggal 6 Mei sampai dengan 8 Mei 2024 dengan tema Bimbingan Teknis Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta pada tanggal 3 Juni sampai dengan 4 Juni 2024 dan 10 Juni sampai dengan 11 Juni 2024 dengan tema Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Bogor, di antaranya sektor industri, kesehatan, pariwisata, properti, pertambangan, perdagangan barang, dan jasa.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para pemangku kepentingan.
Peserta diberikan pemaparan mengenai konsep, regulasi, prosedur, dan tata cara pengajuan perizinan berusaha menggunakan OSS RBA, serta tata cara pelaporan realisasi investasi dalam bentuk LKPM.
Kegiatan ini juga sebagai wadah pembelajaran bagi pelaku usaha dalam memenuhi salah satu kewajibannya untuk melaporkan realisasi investasinya di Kabupaten Bogor agar target investasi sebesar 18,2 triliun dapat tercapai di tahun 2024.
Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPMPTSP untuk terus menyempurnakan ekosistem perizinan berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
Penerapan pengawasan berbasis risiko ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perizinan berusaha, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.***




