POJOKBOGOR.id - Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS) Leonal Tirta bin Lie Mien Toeng didakwa telah menggelapkan uang perusahaan tidak kurang dari Rp 8,5 miliar dengan menggunakan bukti screenshoot transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif.

Demikian dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis, 4 April 2024.

Dalam ersidangan perdana, di hadapan Majelis Hakim PN Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, terdakwa Loenal Tirta mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Pastikan Sinyal Lancar Jaya Selama Lebaran, XL Axiata Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan Laut

Di bagian lain, karena penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), persidangan berlanjut.

Sementara majelis hakim pada kesempatan itu menentukan jadwal sidang dua kali sepekan. Hal ini mengingat masa penahanan terdakwa sudah dua bulan, agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa.

Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.

Baca Juga: Kerjasama INTI dan BiglandOtel Sentul: Ajak Kaum Dhuafa, Lansia, Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Buka Puasa Bersama Shinta Nuriyah Wahid

“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,”ujar dia.

Ditegaskan, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” beber Juan.

Baca Juga: Dokter Rayendra Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran 2024, Jual Daging Subsidi 1.000 Kg

Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.

“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar,” pungkasnya. ***