POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto, mengingatkan jajaran Pemkab Bogor untuk bijak dalam menggunakan izin menggelar rapat di hotel, meski Kementerian Dalam Negeri telah memberi kelonggaran.
"Prioritaskan menggunakan hotel yang ada di Kabupaten Bogor, agar daya ungkit ekonomi di sektor pariwisata bisa meningkat," kata Rudy Susmanto, Senin 16 Juni 2025.
Menurutnya, sektor pariwisata belakangan ini agak lesu. Sehingga pemerintah ingin membuat kebijakan yang dapat memberi stimulus kepada dunia investasi khususnya perhotelan.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dukung Program Ketanahan Pangan dan Smart Farming Pemuda Tani Indonesia
"Tapi bukan berarti setiap hari rapat di hotel. Ini khususnya SKPD yang kantornya tidak memungkinkan untuk menampung banyak orang saja," tegas Rudy.
Selain itu, rapat kedinasan pun tidak harus digelar di hotel berbintang dan digelar bergantian tidak hanya di hotel yang itu-itu saja.
"Tidak haurs hotel berbintang. Hotel melati yang mana di situ tuh ada tukang sapu, ada sekuriti, ada office boy yang mana itu adalah warga masyarakat Kabupaten Bogor yang bekerja di situ," kata Rudy.
Pemkab Bogor pun kini memiliki Hotel Sayaga Wisata atau Horison Hotel di Cibinong yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor yang bisa dimanfaatkan.
"Bisa digunakan tapi tidak harus. Kita juga ingin sektor swasta dibantukl dengan adanya kegiatan rapat-rapat di hotel meski tidak ada sering," kata Rudy.
Rapat di hotel kembali diizinkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Izin diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor pariwisata dan perhotelan.
Namun, relaksasi ini diberikan dengan catatan, yakni didasarkan pada urgensi dan substansi kegiatan dan rapat tetap dibatasi dari sisi frekuensi untuk menjaga efektivitas kegiatan dan mencegah pemborosan anggaran.
Pemerintah berharap, kegiatan rapat di hotel tetap mampu menggerakkan sektor ekonomi, terutama perhotelan, serta mengantisipasi dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). ***



