BOGOR.POJOKSATU.id - Setelah satu tahun berada di luar negeri, Meri Aldawiyah (22), warga Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, akhirnya kembali ke Indonesia.

Meri tiba di tanah air pada Selasa, 3 Februari 2026, setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Kepulangan Meri disambut dengan suasana haru oleh keluarga serta pendamping dari Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) yang sejak awal mendampingi proses pemulangan korban.

Ketua AMBS, Muhsin, mengungkapkan bahwa Meri diduga direkrut oleh seseorang yang mengaku sebagai agen penyalur.

Agen tersebut disebut aktif menjaring perempuan muda hingga ke tingkat kampung dengan janji kehidupan mapan di luar negeri.

“Korban dirayu oleh orang yang mengaku agen. Mereka menjanjikan fasilitas lengkap dan kehidupan mewah,” kata Muhsin.

Menurut Muhsin, Meri diberangkatkan ke China pada Februari 2025 dengan berbagai iming-iming, mulai dari tempat tinggal yang layak, kendaraan, hingga jaminan ekonomi yang berkecukupan. Namun janji tersebut tidak pernah terwujud.

“Yang dijanjikan rumah, mobil, dan kehidupan enak. Tapi kenyataannya justru jauh dari itu,” ujarnya.

Selama tinggal di China, tepatnya di Provinsi Hainan, Meri disebut menikah dengan seorang pria warga negara China berusia sekitar 34 tahun. Dalam pengakuannya, Meri mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama menjalani kehidupan rumah tangga tersebut.

“Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dari suaminya,” ungkap Muhsin.

Kekerasan tersebut, lanjut Muhsin, tidak terjadi setiap hari, namun kerap dialami korban ketika sang suami berada dalam kondisi mabuk.

“Kalau suaminya mabuk, kekerasan itu sering terjadi. Ini yang membuat kondisi psikologis korban sangat terpukul,” jelasnya.

Atas peristiwa yang dialami Meri, pihak pendamping bersama keluarga telah melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut ke Polres Bogor. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1995/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

AMBS berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan perekrutan yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang lintas negara tersebut.

“Kami berharap kasus ini dibuka secara terang. Jangan sampai ada korban lain dengan modus yang sama,” tegas Muhsin.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja maupun pernikahan ke luar negeri yang menjanjikan kemewahan, namun tidak disertai prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.***