POJOKBOGOR.id – Keluhan masyarakat soal aksi debt collector yang dinilai meresahkan akhirnya ditindaklanjuti aparat.
Tiga orang yang diduga sebagai penagih utang diamankan polisi saat berada di depan RSUD Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (30/5/2025).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para debt collector di kawasan tersebut.
“Petugas menemukan tiga orang yang diduga kuat sebagai debt collector tengah berkumpul di depan rumah sakit. Mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Edison, Sabtu (31/5/2025).
Ketiganya kini diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami apakah mereka terlibat dalam praktik penagihan yang menyalahi aturan atau mengandung unsur intimidasi.
“Kami sedang dalami peran masing-masing dan aktivitas mereka yang selama ini dianggap membuat resah warga,” tambah Edison.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik penagihan utang yang merugikan dan mengintimidasi masyarakat.
Edison mengimbau warga agar tak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan semacam ini.
“Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas. Jangan takut untuk melapor jika ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penagihan utang secara tidak manusiawi.***




