POJOKBOGOR.id – Tempat pengolahan emas yang diduga ilegal di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, disambangi petugas gabungan dalam operasi mendadak pada Kamis (22/5).
Hasilnya, ditemukan aktivitas pengelolaan emas lengkap dengan bahan kimia berbahaya dan peralatan yang mencurigakan.
Sidak dilakukan menyusul laporan warga yang mulai resah dengan keberadaan tempat tersebut.
Menurut Plt Kasi Trantib Kecamatan Leuwiliang, Asdi, lokasi itu berada tak jauh dari jembatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Leuwisadeng.
“Benar, di sana ada tiga gentong besar untuk proses pengolahan emas. Kami langsung tindak lanjuti bersama kepolisian,” ujar Asdi.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati beberapa pekerja sedang beraktivitas.
Mereka langsung diberi teguran, sementara gentong dan bahan-bahan kimia disita sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, pemilik tempat juga sudah menerima peringatan tegas dari pihak kecamatan.
“Pemiliknya sudah kami peringatkan. Jika minggu depan belum dibongkar juga, akan kami layangkan teguran kedua,” lanjut Asdi.
Diduga, lokasi tersebut dikelola oleh seseorang berinisial MT dan telah beroperasi selama setahun terakhir.
Meski sempat beberapa kali ditindak, aktivitas di tempat itu terus berulang.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Mariyanto, membenarkan bahwa tempat tersebut menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya untuk proses pengolahan emas.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada yang diamankan, hanya diberikan teguran,” katanya.
Pemerintah setempat menegaskan bakal bertindak lebih tegas jika aktivitas ilegal ini tak segera dihentikan, terutama karena potensi bahayanya terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.***




