POJOKBOGOR.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memantau langsung proses pembongkaran bangunan-bangunan tak berizin di Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat, 7 Maret 2025.
Hibisc Fantasy Puncak merupakan tempat wisata yang berada di bawah naungan PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
"PT yang mengelola area usaha ini hanya mengajukan 14 bangunan ke Pemerintah Kabupaten Bogor. Kemudian, dari 14 ini muncul 35 bangunan. Berarti ada 25 bangunan tidak berizin. Maka itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan tindakan peringatan sampai pembongkaran," jelas Dedi.
Baca Juga: Rayakan Ramadhan dengan Berbagai Promo Spesial di Nemuru Grand Bhuvana Ciawi
Ia menegaskan, pembongkaran difokuskan pada 25 bangunan yang melanggar. Termasuk, betonisasi jalan akses masuk area wisata.
"Kan tidak ada usulan jalan berbeton. Hari ini kan jalannya berbeton, nah kalau jalannya sudah berbeton dibuka kan tidak bisa masuk," kata dia.
Ia menargetkan, pembongkaran selesai sebelum Idul Fitri. Meski begitu, ia memastikan setiap prosedur akan ditempuh.
Sebelumnya, masyarakat Puncak, Kabupaten Bogor membongkar kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kamis, 6 Maret 2025. Hal itu, dilakukan usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyegel dan akan membongkar kawasan wisata itu.
Bangunan yang dibongkar oleh warga yaitu gapura dan pos satpam yang berada di pintu masuk Hibisc Fantasy Puncak.
"Tadi ada aksi massa dari masyarakat yang ada di sini terutama mantan PKL di sekitar kawasan ini. Mereka meluapkam kepuasannya untuk menandai bahwa kawasan Hibisc Fantasy ini ditertibkan," kata Kasat Pol PP Jawa Barat M Ade.
Ade menjelaskan, Hibisc Fantasy melanggar beberapa aspek, seperti mendirikan 39 bangunan tanpa izin. Lalu mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Ade menjelaskan, Hibisc Fantasy Puncak memiliki izin membangun di atas lahan 4.800 meter persegi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor, berdasarkan site plan dari PTPN.
Baca Juga: 'Cerita Senja Ramadhan' di Amarta Restaurant Puncak, Lebih dari Sekadar Buka Puasa
Namun, dalam perjalanannya pembangunan wahana-wahan wisata di lokasi itu mencakup lahan 20.000 meter persegi.
"Jadi ada 39 area atau bangujan yang tidak masuk dalam izin. Yang sudah berizin 14 bangunan. Bentuknya ada yang permanen, ada yang belum jadi masih konstruksi," jelas Ade. ***



