POJOKBOGOR.id – Warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, tengah diliputi kegelisahan.

Tanah adat di wilayah mereka terancam dilelang karena dijadikan agunan utang bank oleh pengusaha sejak puluhan tahun lalu.

Polemik ini bermula pada tahun 1983, ketika Mohamad Madrawi selaku pengusaha mengajukan pinjaman senilai Rp850 juta ke PT Bank Perkembangan Asia.

Pinjaman tersebut disetujui langsung oleh sang direktur, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat.

Sebagai jaminan, Madrawi mengagunkan lahan adat di Desa Sukaharja seluas 406 hektare.

Lahan itu berstatus tanah girik dengan bukti kepemilikan C.1, 6, 7 hingga No. 716. Lokasinya berada di kawasan Gunung Batu, Desa Sukaharja.

“Waktu itu terjadi pailit, sehingga tanah seluas 400 hektar di wilayah Sukaharja, tepatnya di Gunung Batu, dijadikan jaminan,” ujar Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini semakin rumit setelah Mahkamah Agung pada 1991 menjatuhkan putusan perkara pidana korupsi terhadap Lee Darmawan.

Dalam amar putusan itu, lahan agunan atas nama PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu ikut disita.

Aneh bin ajaib, luas lahan yang disita bertambah dari semula 406 hektare menjadi 445 hektare.

Tiga tahun kemudian, pada 1994, Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap aset sitaan, termasuk lahan di Desa Sukaharja.

Namun hasil verifikasi Sub Tim D Satgas menunjukkan fakta mengejutkan yaitu hanya sekitar 80 hektare lahan yang benar-benar sesuai.

Mengapa demikian? Warga Desa Sukaharja mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.

Mereka hanya menerima tanda jadi dari pihak yang tak jelas identitasnya. Nama penjual pun tidak dikenal dalam dokumen.

“Kalau menurut klaim BLBI, ada sekitar 400 hektar tanah di Sukaharja. Tapi kalau dibandingkan dengan data kepemilikan C Desa tahun 1987, luas yang sesuai hanya sekitar 80 hektar,” tambah Adi Purwanto.

Hingga kini, lahan desa itu masih berada dalam bayang-bayang sengketa.

Warga resah karena tanah adat yang mereka yakini milik turun-temurun berpotensi dilelang akibat persoalan hukum yang melibatkan pengusaha puluhan tahun lalu.

Kasus Desa Sukaharja menjadi cerminan betapa rawannya aset desa ketika tidak tercatat dengan baik dalam administrasi resmi.

Sengketa panjang ini juga menunjukkan bagaimana masyarakat kecil sering kali menjadi korban dari konflik kepentingan besar.