POJOKBOGOR.id - Remaja berusia 16 tahun berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka, usai terbukti membakar kios pecel lele, hingga menewaskan nenek serta pamannya sendiri di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby menjelaskan, kebakaran kios pecel lele itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025. Di lokasi, terdapat dua korban meninggal dunia yakni S (53) dan inisial TAR (28).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, lalu mendapati informasi bahwa terdapat anak di bawah umur yakni cucu dari korban S yang juga tinggal di kios tersebut tidak berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Bogor Kondusif, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Seluruh Elemen Masyarakat
"Sementara seorang anak (setelah kejadian) masih dalam pencarian," kata Robby dihubungi wartawan, Kamis, 11 September 2025.
Polisi lalu menemukan SA di wilayah Kecamatan Citeureup pada Senin, 8 September 2025. SA kemudian ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH, usai melewati serangkaian pemeriksaan.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," jelas Robby.
Baca Juga: Mendikdasmen Pasang Tenda Darurat untuk Siswa di SMKN 1 Cileungsi
Robby menjelaskan, sebelum terjadinya kebakaran kios, anak tersebut diketahui memukul kedua korban dengan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, anak itu mengambil bensin dari sepeda motor dan membakar kios lele dan menewaskan nenek serta pamannya yang ditemukan petugas Damkar.
"Pasalnya 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 3," kata dia. ***



