POJOKBOGOR.id - Polres Bogor kembali menerapkan memberlakukan kebijakan lalu lintas Ganjil Genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, mulai hari ini, Jumat 21 November 2025.
Pemberlakuan Ganjil Genap di Jalur Puncak ini secara rutin diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang memulai perjalanan liburan akhir pekan.
Khusus pada Jumat, kebijakan Ganjil Genap di Jalur Puncak ini akan dimulai pada sore hari, yakni pukul 14.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Minggu malam.
Kebijakan Ganjil Genap di Jalur Puncak pada Jumat diberlakukan untuk menargetkan wisatawan dari Jabodetabek yang mulai bergerak keluar kota setelah jam kerja.
Pada Jumat, 21 November 2025, kebijakan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor Ganjil (Angka terakhir 1, 3, 5, 7, 9).
Pemberlakuan sore hari ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan besar yang sering terjadi di check point Gadog atau Simpang Ciawi pada jam-jam tersebut.
Kebijakan Ganjil Genap berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik mobil roda empat maupun motor roda dua.
Aturan ini HANYA berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke kawasan Puncak. Kendaraan yang bergerak dari Puncak menuju Jakarta atau sebaliknya tidak dikenakan aturan Ganjil Genap.
Kendaraan yang melanggar aturan Ganjil Genap akan dikenakan sanksi berupa putar balik di check point yang telah ditentukan.
Bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor Genap (yang tidak diizinkan melintas pada tanggal 21), bisa melakukan perjalanan menuju Puncak sebelum pukul 14.00 WIB.
Sebelum jam tersebut, Ganjil Genap belum berlaku, sehingga semua kendaraan diizinkan melintas.
Alternatif lainnya adalah menunda perjalanan dan baru menuju Puncak pada malam hari, biasanya setelah pukul 21.00 WIB, ketika Ganjil Genap secara umum dicabut atau diselesaikan oleh petugas (meskipun ini bersifat situasional).
Kapolres Bogor mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi putar balik dan untuk memastikan perjalanan liburan akhir pekan yang aman, nyaman, dan bebas hambatan di kawasan Puncak.



