POJOKBOGOR.id - Polres Bogor Kembali menerapkan sistem ganjil genap jalur Puncak Bogor akhir pekan ini.
Pengendara mobil diminta buat mematuhi ganjil genap Puncak Bogor, dengan cara memperhatikan pelat nomor kendaraan.
Pastikan sesuai dengan tanggal berlaku hari ini. Sebab petugas di lokasi berhak mengarahkan pelanggar buat putar balik ke daerah asal.
Apalagi sejumlah petugas sudah bersiaga di beberapa titik. Mereka siap menindak pelanggar ganjil genap Puncak Bogor.
Sebagai informasi, jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat 17 Oktober pukul 14.00 WIB.
Lalu baru akan berakhir di Minggu 19 Oktober jam 00.00 WIB.
Sementara itu, ganjil genap jalur Puncak Bogor tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem one way Puncak. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan yang melintas.
Nah jika Anda tetap ingin memaksakan berwisata ke sana, ada sejumlah jalur alternatif menuju ke Puncak Bogor. Seperti jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.



