POJOKBOGOR.id - Polres Bogor kembali menerapkan dua skema rekayasa lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, selama akhir pekan ini.
Untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan di jalur Puncak Bogor, pihak kepolisian secara konsisten menerapkan dua skema rekayasa lalu lintas.
Satlantas Poles Bogor menerapkan Ganjil Genap (Gage) dan One Way di jalur Puncak Bogor, termasuk akhir pekan ini, Jumat hingga Minggu, 3 – 5 Oktober 2025.
Jadwal Ganjil Genap (Gage)
Sistem Ganjil Genap di jalur Puncak Bogor berlaku berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda, disesuaikan dengan tanggal kalender saat itu.
Jumat, 3 Oktober 2025 Pukul 14.00 WIB GANJIL (Angka akhir 1, 3, 5, 7, 9) Dimulai lebih siang, namun bisa maju jika volume kendaraan tinggi.
Baca Juga: Diduga Kaget Dengar Suara Petir Warga Bogor Tewas Saat di Kebun
Sabtu, 4 Oktober 2025 Pukul 06.00 WIB (Situasional) GENAP (Angka akhir 0, 2, 4, 6, 8) Berlaku lebih pagi hingga malam hari.
Minggu, 5 Oktober 2025 Pukul 06.00 WIB (Situasional) GANJIL (Angka akhir 1, 3, 5, 7, 9) Berlaku hingga pukul 00.00 WIB (Senin dini hari).
Kendaraan yang bergerak dari Puncak menuju Jakarta (arah turun) tidak dikenakan aturan Ganjil Genap.
Penyekatan utama dimulai dari Gerbang Tol Ciawi (ujung Tol Jagorawi) dan berlanjut di sepanjang jalur utama hingga Simpang Gadog, Megamendung, Cisarua, hingga perbatasan Cianjur (Simpang Empat Tugu Lampu Gentur).
Oe Way (Sistem Satu Arah)
Meskipun waktunya fleksibel, pola umum yang diterapkan di akhir pekan adalah sebagai berikut:
Menuju Puncak (Arah Naik) Pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB Jalur menuju Jakarta (turun) ditutup total.
Menuju Jakarta (Arah Turun) Pukul 12.30 WIB - 18.00 WIB Jalur menuju Puncak (naik) ditutup total.
Perkiraan waktu di atas dapat berubah. Jika volume kendaraan menuju Puncak masih sangat tinggi melewati pukul 12.00 WIB, prioritas One Way ke arah Puncak bisa diperpanjang.
Begitu juga sebaliknya, sehingga wisatawan disarankan untuk memantau informasi terkini melalui akun media sosial Satlantas Polres Bogor atau aplikasi peta real-time.
Baca Juga: Mendes Bakal Bebaskan Dua Desa di Kabupaten Bogor yang Digadai untuk Utang
Bagi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku, memanfaatkan jalur alternatif adalah solusi.
Namun, perlu diingat bahwa jalur alternatif ini seringkali memiliki kondisi jalan yang lebih menantang (sempit, curam, atau kurang terawat).
Beberapa jalur alternatif yang sering digunakan di jalur Puncak Bogor (meski kurang direkomendasikan untuk pengemudi yang tidak terbiasa) meliputi:
- Jalur Citeureup - Sukamakmur - Cianjur (via Puncak II): Rute ini lebih panjang namun menghindari jalur utama Ciawi.
- Jalur Sentul Selatan - Babakan Madang - Pasir Angin - Megamendung: Alternatif untuk memotong jalur kemacetan di awal.
Baca Juga: Bukit Cimanggu City, Hunian Modern Terlengkap di Jantung Kota Bogor
- Jalur Jatiwangi - Bendungan - Ciawi.
Pelanggaran terhadap aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor akan diawasi ketat oleh petugas di pos-pos pemeriksaan.
Meskipun ada dasar hukum berupa Undang-Undang No. 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas yang mengatur denda maksimal Rp500.000, pihak kepolisian di Puncak umumnya menerapkan sanksi non-tilang, terutama karena aturan ini bersifat rekayasa lalu lintas temporer.
Pengendara akan diminta putar balik di Gerbang Tol Ciawi atau Simpang Gadog, dan dilarang melanjutkan perjalanan ke arah Puncak.
Dengan memahami jadwal Ganjil Genap dan One Way yang akan berlaku ketat dari 3 hingga 5 Oktober 2025, Anda dapat merencanakan perjalanan dengan lebih cerdas.
Pastikan pelat nomor Anda cocok dengan tanggal, atau atur jam keberangkatan Anda untuk menikmati keindahan Puncak Bogor tanpa harus terjebak dalam lautan kendaraan.



