POJOKBOGOR.id – Pelarian panjang MS, buronan kasus rokok ilegal senilai miliaran rupiah, berakhir di sebuah villa mewah kawasan Cipanas.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor menangkap MS di Villa Green Apple, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Minggu (3/8/2025).
MS masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April lalu, setelah terungkap keterlibatannya dalam peredaran 2,5 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Kasus ini bermula dari penindakan di sebuah bangunan di Cisarua pada 16 April 2025.
Dari lokasi itu, petugas menemukan barang bukti senilai Rp 3,7 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
“Upaya pencarian selama beberapa bulan akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil investigasi, keberadaan MS berhasil kami telusuri,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, Senin (11/8/2025).
Sejak penggerebekan di Cisarua, MS diketahui berpindah-pindah kota untuk menghindari penangkapan.
Ia menjadi buronan selama 3,5 bulan sebelum akhirnya terjaring operasi di Cipanas.
Sementara itu, tersangka kunci lain berinisial H sudah lebih dulu diamankan.
Kasusnya beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Adapun jutaan batang rokok ilegal tersebut kini diamankan di Rutan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).




