POJOKBOGOR.id - DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga raperda prioritas dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Jumat 24 Mei 2025.
Ketiga raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Sistem Drainase.
“Kami berharap ketiga raperda ini dapat dikaji, dibahas dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rudy Susmanto.
Baca Juga: Jumat Berkah, Pemkot Bogor Raih WTP dari BPK untuk Kesembilan Kalinya
Ia mengatakan, dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor akan terus berjalan dengan baik. Ia berharap ketiga raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan ditetapkan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal Raperda Pajak, Rudy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sementara itu menanggapi target waktu pengesahan raperda menjadi perda, Rudy Susmanto menyebut bahwa secara regulasi maksimal satu tahun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan DPRD.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dukung Car Free Day Aktif Kembali, Masyarakat Bisa Hidup Makin Sehat
“Kami sangat menghormati proses dan keputusan DPRD Kabupaten Bogor,” imbuhnya. ***



