POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi sinergi Polres Bogor dengan Polresta Bogor Kota, dalam memberantas segara tindak premanisme di Kabupaten dan Kota Bogor.
Ia ingin sinergi ini terus dilanjutkan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Mengingat korban merupakan warga Kabupaten Bogor kemudian mendapat tindak kejahatan di Kota Bogor maupun sebaliknya.
"Masyarakat tidak perlu ragu. Jika ada kejadian apapun, segera laporkan kepala Polres Bogor maupun Polresta Bogor Kota, bisa juga ke polsek-polsek terdekat," kata Rudy, Jumat 8 Mei 2025.
Baca Juga: Polisi Bogor Raya Bersatu Berantas Premanisme
Ia pun menegaskan bahwa Pemkab Bogor telah membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, yang bisa dilaporkan melalui Call Center 112.
"Saya tegaskan, segala bentuk premanisme yang terjadi di Kabupaten Bogor kalau masih ada agar segera berhenti atau kami tindak tegas," katanya.
Rudy Susmanto khawatir, tindak premanisme berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Meriahkan Bogor Run 2025, Siap Lari 5 Kilometer
"Kita ingin iklim dunia investasi kondusif, kita lindungi para investor yang masuk Kabupaten Bogor. Kita lindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," kata Rudy.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, operasi premanisme ini dilakukan sepanjang April hingga 9 Mein2025. Hasilnya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan 9 tersangka, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota mengamankan 110 unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup.
Baca Juga: 4.000 Pelari Siap Meriahkan Taman Budaya Bogor Run 2025
Rio menjelaskan, modus yang mereka lakukan yaitu mengambil paksa kendaraan di jalan, dengan mengacu pada kebocoran data perusahaan swasta untuk mencari targetnya.
"Para tersangka langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut lalu disimpan di sebuah gudang, baik di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota," jelas Rio, Jumat 9 Mei 2025.
Rio menegaskan, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota akan terus melakukan pemberantasan tindak premanisme, mengingat Bogor Raya merupakan wilayah aglomerasi Jakarta.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Perbaiki 13 Ruas Jalan Terdampak Tambang, Ini Lokasi dan Nilai Anggarannya
"Bogor Raya ini adalah wilayah aglomerasi, penopang Jakarta dan merupakan tempat strategis yang harus sama-sama kita jaga," tegas Rio.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 480 dan/atau Pasal 481, Pasal 335 dan/atau Pasal 368 dan/atau Pasal 363 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Semua mengenai tindak pidana pengancaman dan/atau perampasan, pengancaman, pencurian dengan pemberatan, penggelapa dan/atau penipuan dan penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," tegas Rio. ***



