POJOKBOGOR.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mencatat, sekitar 3.000 unit kendaraan dinas menunggak pajak.
Hal itu diketahui usai dilakukan inspeksi kendaraan di pelataran Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 24 Maret 2025.
Plt Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor Eko Suharnanto menjelaskan, kendaraan itu dikumpulkan usai BPKAD mendapat laporan banyaknya kendaraan menunggak pajak.
"Kami kumpulkan dalam rangka taat pajak supaya mereka membayar. Kebanyakan sepeda motor yang tidak membayar pajak," kata Eko.
Menurutnya, ribuan kendaraan menunggak pajak diketahui saat Bupati Rudy Susmanto melakukan pengecekan terhadap 4.156kendaraan dari seluruh SKPD dan OPD.
Dengan rincian jumlah kendaraan bermotor ada 4.156 unit tersebar di seluruh perangkat daerah baik SKPD maupun kecamatan.
Baca Juga: Pancing Wisatawan, Pemkot Bogor Gelar Festival Ramadhan Nabeuh Bedug di Gedung Queen Creative Hub
Kendaraan bermotor per orang berjumlah 876 unit, kendaraan bermotor penumpang berjumlah 45 unit.
Kemudian kendaraan bermotor angkutan barang berjumlah 198 unit, kendaraan bermotor roda dua berjumlah 2.041 unit, kendaraan bermotor roda tiga 167 unit dan kendaraan khusus sebanyak 356 unit.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, apabila dalam pengecekan operasi kendaraan dinas, pemegang kendaraan tidak hadir dan menunggak pajak serta tidak tertib maka akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Wabup Bogor Sebut Samsat Cibinong Kewalaha Layani Pembayar Pajak Kendaraan
"Kami menyampaikan bahwa yang memegang kendaraan dinas yang tidak mau hadir pemegang izin kendaraanya dicabut jangan diberikan kendaraan dinas. Kedua, apabila ada beberapa yang memang menunggak pajak berkali kali sudah ditegur dan tidak mau tertib sisa administrasi kita minta BPKAD dan pemerintah daerah memberikan sanksi," tegasnya.
Menurutnya, pengecekan kendaraan ini juga dilakukan upaya Pemkab Bogor menginventarisir agar patuh terhadap penggunaan kendaraan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Ini kendaraan fasilitas dinas digunakan untuk melayani masyarakat dan kita melihat kendaraan dari dinas kesehatan, RSUD, dan yang terpenting kita ketahui kalau kita diberikan amanah memegang kendaraan dinas sesuai UU yang berlaku maka pemerintah meminta untuk mengecek dan menginventarisir kendaraan tersebut harap hadir," tegas Rudy. ***



