POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor, yang dinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Selagi ada kesempatan, yang belum bayar pajak mobil, pajak motor agar segera datang ke Samsat terdekat," kata Rudy Susmanto, usai Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025 di Stadion Pakansari, Senin 24 Maret 2025.

Ia juga menegaskan, Pemkab Bogot tertib pajak kendaraan dengan membayarkan pajak kendaraan operasional milik daerah, termasuk pajak truk pengangkut sampah.

Baca Juga: Polres Bogor Gencarkan Pemberantasan Premanisme dan Balap Liar

"Kita ingin Pemkab Bogor tertib dari sisi pajak kendaraan dinas, baik motor maupun mobil. Hari ini ada RSUD, PUPR, DLH dan Dinas Kesehatan membayar pajak serentak," tegas Rudy.

Ia pun meminta masyarakat memaklumi jika terjadi dalam pengangkutan sampah karena seluruh kendaraan operasional tengah dibayarkan pajaknya.

"Insha Allah besok sudah normal lagi. Saya juga mengajak masyarakat membayar pajak untuk membangun bangsa," kata Rudy.

Baca Juga: Wargi yang Buang Sampah Sembarangan ke Kali Kota Bogor Bakal Kena Sanksi

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan-nya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Diinisiasi Pokwan dan PFI, Bupati Rudy Susmanto Hadir dalam Buka Bersama Sahabat Tuna Netra Pengafal Alquran

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan ketenangan menjelang perayaan Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Siapkan dokumen kendaraan

Pastikan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kunjungi kantor samsat terdekat

Datangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi kendaraan terdaftar.

3. Proses verifikasi data

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap data kendaraan serta jumlah tunggakan pajak yang tercatat.

4. Penghapusan tunggakan pajak

Jika kendaraan memiliki tunggakan, sistem akan otomatis menghapus-nya, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.

***