POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto, melarang seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bogor, untuk meminta bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan.
Larang itu berlaku untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga kecamatan, kelurahan dan desa.
"Kami sudah menerbitkan surat resmi yang kami kirimkan kepada seluruh SKPD, pemerintan kecamatan maupun pemerintah desa kelurahan, umtuk tidak melakukan permohonan THR ke beberapa perusahaan yang ada di wilayahnya," tegas Rudy, Sabtu 8 Maret 2026.
Baca Juga: Begini Cara Lapor ke Posko Kemnaker dan Disnaker, Jika THR 2026 Tidak Dibayarkan Perusahaan
Rudy juga mengingatkan bahwa segala tindak-tanduk aparat pemerintahan, terus dipantau Tim Saber Pungli, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pemkab Bogor.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika larangan permintaan THR itu juga telah diimbau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada kewajiban THR yang sudah diatur, itu saja sudah membebani para pengusaha. Kedua, secara sumber anggaran, kami perintah daerah atas perintah Pak Bupati, ADD, BHPRD, memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu juga seharusnya sudah cukup untuk kepentingan para kepala desa mudah-mudahan ya," kata Ajat. ***



