POJOKBOGOR.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto mempercepat penataan aset daerah melalui inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan, cadangan tanah makam, serta Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah, akurat, dan berkelanjutan.

Rudy Susmanto menegaskan, inventarisasi aset menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah karena menghasilkan data yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan. Ia meminta seluruh aset milik pemerintah, baik yang telah tercatat maupun yang belum memiliki kejelasan administrasi, didata sesuai kondisi riil di lapangan.

"Tujuan utama inventarisasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Semua aset harus didata sesuai kondisi di lapangan agar kita memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan," ujar Rudy.

Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Diprediksi Ramai Agustus, KPM Diminta Tunggu Informasi Resmi

Menurut Rudy, pendataan juga mencakup aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pihak ketiga. Seluruh data akan dihimpun terlebih dahulu sebelum dilakukan penataan administrasi agar pemerintah memiliki basis data yang utuh dalam pengelolaan aset daerah.

Ia menjelaskan, aset pemerintah yang memiliki potensi ekonomi dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status kepemilikan aset tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor, sementara pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi potensi peningkatan pendapatan daerah.

"Kalau ada aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat atau badan usaha, kita tidak ingin menghilangkan hak pemerintah. Yang kita lakukan adalah menata administrasinya agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi potensi penerimaan daerah," tegasnya.

Baca Juga: Berikut Daftar 21 Destinasi Wisata Bogor yang Banyak Digemari pada 2026

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa hasil inventarisasi akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta perencanaan pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti sekolah, posyandu, kantor pemerintahan, hingga infrastruktur lainnya.

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh camat bersama pemerintah desa untuk segera menyelesaikan pendataan agar setiap program pembangunan memiliki dasar data yang valid dan tepat sasaran.

Selain inventarisasi aset daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mempercepat pendataan PSU perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pendataan tersebut diharapkan menghasilkan basis data yang akurat sebagai dasar penataan aset, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penentuan prioritas program pembangunan dan bantuan perumahan di Kabupaten Bogor. ***