BOGOR.POJOKSATU.id - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Menurut Rudy, kendaraan dengan pelat merah merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas dan operasional pemerintahan.
Sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Lebaran.
“Untuk mudik kami menghimbau kepada seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Rudy Susmanto, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Bogor, mulai dari perangkat desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sebagai bentuk penegasan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan pribadi selama masa mudik Lebaran.
“Kita sudah kirimkan surat kepada seluruh SKPD maupun kecamatan hingga kelurahan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” kata Rudy.
Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai peruntukannya. ***



