POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto akan mengkaji kembali penggunaan TPAS Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pasalnya Pemkab Bogor telah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan sampah.

Bupati Rudy Susmanto mengungkapkan, Pemkab Bogor tidak memiliki pilihan lain selain membuang sampah ke TPAS Galuga, mengingat penggunaan TPPAS Lulut Nambo milik Provinsi Jawa Barat, masih belum jelas.

Kementerian Lingkungan Hidup memberi teguran kepada 306 daerah, termasuk Kabupaten Bogor lantaran masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang dinilai merusak lingkungan.

Baca Juga: Catat, Ini Calon Nama Baru untuk 4 RSUD di Kabupaten Bogor

Diketahui, sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ke depan kami akan melakukan sanitary landfill di TPA Galuga. Kontrak dengan Pemkot Bogor sebagai pemilik lahan juga akan berakhir. Nanti kita kaji lagi karena lahan yang digunakan untuk Kabupaten Bogor tidak cukup menampung sampah yang ada," kata Rudy Susmanto, Senin 12 Mei 2025.

Sebagai upaya pencegahan, tumpukan sampah kian menggunung di TPA Galuga, Pemkab Bogor akan mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah di setiap desa.

Baca Juga: 4 Kopi Terbaik yang Bisa Kamu Coba

"Dari bantuan keuangan infrastruktur desa, kami ingin membuat pengelolaan sampah di wilayah paling kecil. Harapannya, tidak semua sampah diangkut ke Galuga. Tapi diproses dulu di setiap desa," jelas Rudy.

Diketahui, TPA Galuga telah beroperasi sejak 2011 ini memiliki luas sekitar 31,8 hektare digunakan Pemkot dan Pemkab Bogor untuk membuang sampah.

Setiap harinya, Pemkot Bogor membuang sekitat 1.600 meter kubik sampah. Sementara Pemkab Bogor membuang sekitar 800 meter kubik sampah setiap harinya. ***