POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan tidak ada keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam pemotongan dana kompensasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada para sopir angkot di Kabupaten Bogor, khususnya di Jalur Puncak

Hal tersebut diungkapkan seiring dengan beredarnya kabar pemotongan dana kompensasi kepada sopir angkot, agar tidak beroperasi selama liburan lebaran.

"Kalau ada anggota dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbukti memotongan dana tersebut. Jangan tunggu nanti, hari ini saya copot," tegas Rudy Susmanto.

Baca Juga: Diduga Potong Dana Kompensasi Sopir Angkot, Tangis Dadang Diunggah Gubernur Dedi Mulyadi

Rudy juga mengaku telah menginstruksikan Dishub memanggil pihak-pihak terkait. Mulai dari Organda, sopir angkot hingga komunitas yang menaungi para sopir angkot.

"Saya meminta Dishub rapat dengan pihak-pihak terkait agar semuanya terbuka," paparnya.

Dana kompensasi berupa uang Rp1 juta dan sembako dengan harga Rp500 ribu itu sejatinya diterima oleh 651 sopir yang beropersi di tiga trayek yakni Cisarua, Cibedug dan Pasir Muncang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengaku jika Dishub dan Organda sempat menjadi yang tertuduh dalam masalah ini.

Baca Juga: Libur Lebaran Penuh Ceria di Aston Bogor, Serunya Rabbit House hingga Kids’ Carnival Poolside

"Kami dengan pemilik kendaraan sudah sepakat bahwa yang tersampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar," ungkap Dadang.

Namun, lanjut Dadang, Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) menerima imbalan dari para sopir tersebut sebagai bentuk terima kasih dengan nominal variatif, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

"Tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu, namun ada keikhlasan dari masing-masing sopir memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 ribu," kata Dadang.

Baca Juga: Dear Wargi, Mulai Selasa Pekan Depan Kalian Sudah Bisa Naik Biskita Kota Bogor Lagi, Segini Ongkosnya

Total uang yang sempat diterima pengurus KKSU sebesar Rp11.200.000 telah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya.

"Tadinya, sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan," ungkapnya. ***