BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah dengan memusnahkan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025).
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap sejumlah toko yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan kami karena di Kabupaten Bogor, pemerintah tidak memberikan izin penjualan minuman beralkohol secara bebas,” tegas Rudy.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menambahkan bahwa ribuan botol yang dimusnahkan berasal dari hasil razia di berbagai wilayah dan terdiri dari beragam jenis serta merek.
Menurutnya, keberadaan miras ilegal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat.
“Barang-barang ini jelas merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar peredaran miras ilegal di Kabupaten Bogor bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar Cecep.
Langkah tegas ini menjadi wujud komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras di tengah masyarakat. ***



