Pojoksatu.id, BOGOR - BPJamsostek, juga dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan, terus melakukan inovasi dalam upayanya untuk memperbaiki layanan kepada pesertanya. Salah satu inovasi tersebut adalah program Jaminan Hari Tua (JHT), sebuah program tabungan untuk pekerja aktif.
Banyak pekerja yang telah berhenti bekerja ingin segera mencairkan dana JHT mereka. Mereka mungkin belum menyadari bahwa proses pencairan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online dari mana saja.
Ada dua platform yang dapat digunakan untuk klaim JHT secara online. Aplikasi JMO yang tersedia di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna iOS.
Untuk klaim saldo JHT hingga 10 Juta Rupiah, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO. Syaratnya adalah peserta harus sudah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO dan sudah tidak aktif bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah itu, peserta hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi.
Peserta hanya perlu mengisi data pribadi seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), No. Handphone, Alamat Domisili, Alamat Email Aktif, No. Rekening, dan Nama Ibu Kandung.
Setelah mengisi data pribadi, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus diunggah, seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), dan Surat Keterangan dari Perusahaan (jika peserta mengundurkan diri dari perusahaan). Setelah itu, peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek melalui video call.
Setelah semua kelengkapan terverifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Awalul Rizal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, mengatakan bahwa proses klaim JHT secara online ini adalah bentuk inovasi dari BPJamsostek dalam memberikan Pelayanan Prima. Tujuannya adalah untuk memudahkan peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT mereka.
“Kami berharap bahwa fitur online dari aplikasi JMO dan situs web Lapak Asik dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memudahkan peserta dalam proses klaim saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor cabang,” kata Rizal. (mas)



