BOGOR.POJOKSATU.id - BPJAMSOSTEK, juga dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan, telah membuka jalan bagi semua pekerja untuk memiliki rumah mereka sendiri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program perumahan mereka. Awalul Rizal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, menjelaskan bahwa MLT adalah program perumahan yang dirancang untuk memudahkan dan memberikan kepastian kepada pekerja dalam memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen BPJAMSOSTEK untuk mendukung program ‘sejuta rumah’, yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Rizal pada Selasa (28/11/2023).

Rizal menjelaskan bahwa kemudahan dalam mendapatkan renovasi dan hunian adalah manfaat tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT), seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses oleh peserta BPJAMSOSTEK, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” jelasnya.

MLT adalah fasilitas tambahan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta dengan bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lainnya pada pinjaman KPR dengan harga rumah maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

“Dalam program kepemilikan rumah ini, BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa bank (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan pengembang untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan harga yang sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun,” tambahnya.

Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Setiap produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO, datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat atau juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tutupnya. (mas)