Pojoksatu.id, BOGOR - BPJamsostek Bogor Cileungsi mengajak peserta yang telah mencapai usia 56 tahun untuk segera mengajukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015, peserta yang telah mencapai usia pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu 56 tahun, berhak untuk mencairkan manfaat JHT mereka.

Awalul Rizal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, menegaskan bahwa peserta yang telah berusia 56 tahun, baik yang masih aktif bekerja atau sudah pensiun, sudah berhak untuk mengklaim pencairan JHT mereka.

“Ini adalah hak pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” kata Rizal pada Kamis (26/2/2024).

Rizal menjelaskan bahwa program JHT ini dirancang sebagai pengganti penghasilan tenaga kerja yang terputus karena berhenti bekerja, pensiun, meninggal dunia, cacat total, atau telah mencapai usia 56 tahun. Bagi peserta yang berusia 56 tahun dan telah mengklaim JHT, mereka masih dapat melanjutkan kepesertaan jika masih aktif bekerja.

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan. “Atau datang langsung ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” tambah Rizal.

“Kami selalu berusaha memberikan layanan yang mudah agar peserta BPJamsostek tidak merasa kesulitan dalam mengakses berbagai program yang ada, termasuk pencairan dana JHT,” tutupnya. (Mas)