POJOKBOGOR.id - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor harus menghadapi “kursi panas” Majelis Kode Etik (MKE) gara-gara bolos kerja lima hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Ya, lima hari ngilang tanpa kabar!
Sidang etik ini bukan sekadar formalitas. Dilakukan secara terbuka, langkah ini jadi wujud keseriusan Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menegakkan disiplin dan etika kerja.
Sidang tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap daerah membentuk MKE sebagai lembaga pengawas internal.
Di Kabupaten Bogor sendiri, aturan ini resmi bergulir setelah diterbitkannya SK Bupati per 28 Mei 2025.
“Siapa pun yang melanggar, pasti disidang. Transparansi itu penting,” ujar Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Santosa, Rabu (25/6/2025).
Tak cuma disidang, dua anggota yang bolos itu juga kena sanksi tegas dengan gaji dihentikan sementara, plus hukuman sosial.
Meski tak dijelaskan lebih detail, biasanya bentuk hukuman sosial ini bisa berupa permintaan maaf terbuka atau tugas tambahan yang bersifat korektif.
Prayoga menegaskan, aturan ini berlaku bagi semua level, dari staf biasa sampai pejabat tinggi.
Jika yang melanggar adalah anggota di bawah Kasat, maka keputusan diambil oleh Kasat.
Tapi kalau justru Kasat yang bikin ulah? Urusannya naik ke Sekretaris Daerah (Sekda).
“Tidak ada yang kebal aturan. Semua harus patuh, baik ASN maupun non-ASN,” tegas Prayoga.
Meski tegas, Satpol PP juga memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri. Kinerja dan sikap mereka akan terus dipantau sebagai bagian dari proses pembinaan.
Dengan penerapan MKE ini, Satpol PP Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang lebih disiplin, profesional, dan bisa jadi contoh bagi instansi lain.***




