POJOKBOGOR.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Klapanunggal, berinisial AW, terancam dipecat usai menjadi penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri menjelaskan, sanksi bagi AW akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam peraturan tersebut, perjanjian kerja PPPK dapat diputus jika melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto tinjau Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Target Rampung Juni 2026
"Kamis BKPSDM sudak bersurat kepada kepala dinas yang bersangkutan berdinas, agar memproses sesuatan ketentuan perundangan berlaku," kata Yunita, Jumat 15 Mei 2026.
Yunita mengungkapkan, pemeriksaan internal dilakukan untuk merekomendasikan pemutusan perjanjian kerja terhadap AW.
Yunita menegaskan bahwa BKPSDM Kabupaten Bogor tidak akan memberi ruang pada penyalahgunaan narkoba di lingkungam ASN dan PPPK, serta mendukung penuh proses hukum yang saat ini berjalan.
"BKPSDM menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN dan PPPK, serta mendukung penuh proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang," tegasnya. ***



