BOGOR.POJOKSATU.id - Seorang pria lanjut usia berinisial UR diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Pria berusia sekitar 70 tahun tersebut diamankan pada Senin (10/8/2026) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaannya di rumah.

Kapolsek Rancabungur, Iptu Yudhi Widihana mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku diketahui tengah dikerumuni sejumlah warga.

Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, petugas kepolisian kemudian membawa UR ke tempat yang lebih aman.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, UR diketahui merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya pernah bekerja sebagai seorang guru.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa korban yang masih berusia 15 tahun diduga tengah dalam kondisi hamil.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polres Bogor. ***