POJOKBOGOR.id - Pemkab Bogor menghadirkan berbagai kemudahan layanan dan insentif pembayaran Pajak daerah hingga 31 Maret 2026.
Program Pemkab Bogor ini bertujuan meringankan beban warga dalam pembayaran pajak daerah sekaligus meningkatkan partisipasi pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan program pembayaran pajak tersebut sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakan.
“Sekarang masyarakat bisa bayar Pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” terang Adi.
Adi menyebut Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Bappenda menyediakan 18 kanal pembayaran digital yang dapat diakses melalui minimarket, marketplace, hingga dompet digital. Masyarakat kini bisa membayar Pajak dari rumah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling yang menjangkau hingga tingkat desa bekerja sama dengan pengurus RT dan RW.
Pemkab Bogor memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib Pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu. Warga tetap akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebagai dokumen administrasi.
Selain itu, diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret 2026. Bappenda juga memberikan pengurangan pokok Pajak sebesar 30 persen untuk tunggakan tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tunggakan tahun 2012–2020, disertai penghapusan denda.
“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapatdihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” ajak Adi.
Adi menegaskan bahwa Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang langsung dirasakan warga, seperti perbaikan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.
“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Adi mengimbau seluruh warga Kabupaten Bogor memanfaatkan program keringanan ini agar tidak memiliki tunggakan Pajak yang menumpuk.
“Jangan biarkan ada piutang Pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena Pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.



